Jumat, 9 Juni 2023

Catat! Berikut Ini Cara Menghitung Besaran Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Jangan Sampai Salah

- Jumat, 31 Maret 2023 | 09:03 WIB
Ilustrasi cara menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal (instagram.com/@fhci.bumn)
Ilustrasi cara menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal (instagram.com/@fhci.bumn)

KILAT.COM - Membayar zakat menjadi salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh umat muslim. Tujuannya untuk mensucikan diri.

Di dalam Islam terdapat beberapa zakat yang wajib dibayarkan oleh muslimin dan muslimah, yakni Zakat Fitrah dan Zakat Mal.

Makna yang terkandung dalam membayar zakat adalah sebagai bentuk berbagi dan membangun kepedulian terhadap sesama yang kurang mampu.

Dikutip Kilat.com dari laman Dompet Dhuafa, berikut ini cara menghitung besaran zakat bagi umat muslim.

Baca Juga: Ini Bacaan Lengkap Surat Yasin Ayat 1 Sampai 83, dalam Tulisan Arab dan Latin

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang dibayarkan oleh umat Islam selama bulan Ramadan hingga Idulfitri.

Zakat ini merupakan jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh golongan yang mampu. Bentuk dari Zakat Fitrah ini umumnya terdiri dari bahan-bahan kebutuhan pokok, seperti beras, terigu, gandum, dan sebagainya.

Selain itu, Zakat Fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang, untuk kemudian disalurkan dalam bentuk barang kebutuhan pokok.

Cara menghitung zakat yang sesuai dengan peraturan syariat Islam berpatokan pada nilai makanan pokok yang akan disalurkan.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat Ramadhan 2023: Agar Meraih Keutamaan Malam Lailatul Qadar

Misalnya saja, bahan makanan pokok yang dikonsumsi di Indonesia adalah beras. Oleh karena itu, pelaku Zakat Fitrah harus membayar zakat tersebut dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 kilogram.

Sedangkan, untuk pembayaran Zakat Fitrah dalam bentuk uang, bisa dibayar dengan nominal yang setara dengan harga beras seberat minimal 2,5 kilogram.

Tidak ada patokan pasti nominal biaya yang harus dikeluarkan untuk Zakat Fitrah. Karena, pastinya masing-masing daerah memiliki nilai zakat yang berbeda-beda.

Misalnya, untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sudah ditetapkan bahwa nilai Zakat Fitrah dalam bentuk uang dipatok sebesar Rp45.000 per jiwa.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X