Jumat, 9 Juni 2023

Bingung Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal? Simak Penjelasannya Berikut Ini

- Jumat, 31 Maret 2023 | 02:30 WIB
Ilustrasi. Ini Besaran Zakat Fitrah di Depok Ramadhan 1444 H (Kemenag Pangandaran)
Ilustrasi. Ini Besaran Zakat Fitrah di Depok Ramadhan 1444 H (Kemenag Pangandaran)

KILAT.COM - Membayar zakat menjadi salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh umat muslim. Tujuannya untuk mensucikan diri.

Di dalam Islam terdapat beberapa jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh muslimin dan muslimah, diantaranya, zakat fitrah dan zakat mal.

Makna yang terkandung dalam membayar zakat adalah sebagai bentuk berbagi dan membangun kepedulian terhadap sesama yang kurang mampu.

Dikutip Kilat.com dari laman Dompet Dhuafa, berikut ini cara menghitung besaran zakat bagi umat muslim.

Baca Juga: Menohok! Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum David Ozora: Like Father Like Son

A. Cara Menghitung Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang dibayarkan oleh umat Islam selama bulan Ramadan hingga Idulfitri.

Zakat ini merupakan jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh golongan yang mampu. Bentuk dari Zakat Fitrah ini umumnya terdiri dari bahan-bahan kebutuhan pokok, seperti beras, terigu, gandum, dan sebagainya.

Selain itu, Zakat Fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang, untuk kemudian disalurkan dalam bentuk barang kebutuhan pokok.

Baca Juga: Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan KPK Tersangka, Dugaan Korupsi Telah Ditemukan!

Cara menghitung zakat yang sesuai dengan peraturan syariat Islam berpatokan pada nilai makanan pokok yang akan disalurkan.

Misalnya saja, bahan makanan pokok yang dikonsumsi di Indonesia adalah beras. Oleh karena itu, pelaku Zakat Fitrah harus membayar zakat tersebut dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 kilogram.

Sedangkan, untuk pembayaran Zakat Fitrah dalam bentuk uang, bisa dibayar dengan nominal yang setara dengan harga beras seberat minimal 2,5 kilogram.

Tidak ada patokan pasti nominal biaya yang harus dikeluarkan untuk Zakat Fitrah. Karena, pastinya masing-masing daerah memiliki nilai zakat yang berbeda-beda.

Halaman:

Editor: Saniatu Aini

Sumber: Dompet Dhuafa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X