KILAT.COM - Zakat penghasilan atau zakat profesi, merupakan zakat pendapatan yang merupakan bagian dari zakat mal.
Zakat penghasilan tentunya wajib dikeluarkan secara rutin berdasarkan pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan yang halal.
Berdasarkan penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pendapatan yang dikenai zakat penghasilan seperti upah, jasa, honor, gaji, dan lan sebagainya yang diperoleh secara halal.
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki ketika seseorang mendapatkan pendapatan yang sudah dapat dikatakan wajib zakat.
Baca Juga: Rindu Menggebu Sosok Tante pada David Ozora: Udah Sebulan Lebih...
Siapa yang wajib membayar zakat?
Seseorang dikatakan wajib zakat ketika dia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gr emas per tahun.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam SK BAZNAS Nomor 01 tahun 2023 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa.
Misal harga emas 85 gr tahun 2023 adalah Rp81.945.667 per tahun maka dia harus membayar zakat sebesar Rp81.945.667 per tahun dibagi 12, hingga menghasilkan angka Rp6.828.806 per bulan (penghasilan).
Baca Juga: Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Lengkapnya Berikut Ini
Oleh karena itu, apabila nilai penghasilan sudah melebihi batas yang ditetapkan, tentunya orang tersebut wajib membayar pajak.
Lebih lanjut jumlah zakat yang dibayarkan adalah sebesar 2.5 persen dari pendapatan yang diterima.
Ketika per bulannya tidak mencukupi batas minimal menunaikan zakat maka yang dihitung adalah akumulatif pendapatan selama satu tahun lalu dipersentasekan 2.5 persen.
Cara menghitung zakat penghasilan:
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Petinggi Khilafatul Muslimin, Ini Perannya sebagai Menteri Penerimaan Zakat
BP-KNPI Kuala Lumpur Usulkan Platform Zakat untuk PMI hingga Pelajar di Malaysia
Kumpulan Aplikasi Kalkulator Zakat, Cara Gampang Ketahui Bagian Harta yang Wajib Dikeluarkan Seorang Muslim
Ini Ketentuan Zakat Puasa Lengkap dengan Rukun, Syarat Wajib dan Harta yang Dianjurkan untuk Dizakati
Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Lengkapnya Berikut Ini