Minggu, 2 April 2023

Bolehkah Membersihkan Telinga saat Puasa Ramadhan 2023? Begini Penjelasan Buya Yahya

- Kamis, 16 Maret 2023 | 05:30 WIB
Hukum membersihkan telinga saat puasa Ramadhan 2023 menurut Buya Yahya. (Pixabay/PDPics)
Hukum membersihkan telinga saat puasa Ramadhan 2023 menurut Buya Yahya. (Pixabay/PDPics)

KILAT.com - Tak terasa puasa Ramadhan 2023 sebentar lagi akan tiba.

Selain mempersiapkan kesehatan tubuh agar prima saat Ramadhan 2023, sudah sepatutnya pula kita mengetahui tentang hal-hal yang membatalkan puasa.

Salah satu pertanyaan yang banyak dilontarkan ialah mengenai apakah membersihkan telinga saat puasa Ramadhan 2023 diperbolehkan atau tidak?

Apakah hal tersebut akan membatalkan puasa yang dijalani oleh seseorang?

Baca Juga: Band Radja Datangi LPSK, Minta Perlindungan Imbas Ancaman Pembunuhan di Malaysia: Kami Khawatir, Kami Takut…

Buya Yahya pun menjelaskan jika puasa akan batal apabila sesuatu melebihi jari kelingking kita masuk ke bagian dalam telinga.

"Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita. Yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga," ujar Buya Yahya.

Sehingga misalkan telinga terasa gatal dan tertahankan saat puasa, maka disarankan untuk membersihkannya dengan jari kelingking.

Atau lebih amannya, kamu bisa membersihkan telinga setelah buka puasa tiba saja.

Baca Juga: Soal Komentar Guru Honor di Instagram Ridwan Kamil, Netizen Soroti Penggunaan Kata 'Maneh', Apa Itu Kasar?

Hal ini karena menurut Buya Yahya, dengan memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau dengan jari kelingking tidak akan membatalkan puasa.

"Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya," ungkap Buya Yahya.

Tak hanya korek kuping, memasukkan air ke dalam telinga saat puasa juga termasuk ke dalam salah satu hal yang membatalkan puasa.

"Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita (seperti: korek kuping atau air) maka hal itu akan membatalkan puasa, ini adalah pendapat kebanyakan para ulama," tegasnya dalam laman Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Marini Darmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X