KILAT.COM - Seseorang yang menjalankan puasa bisa saja mengalami muntah karena kondisi tertentu.
Kebanyakan orang masih bertanya-tanya terkait batal atau tidaknya puasa ketika tiba-tiba muntah.
Buya Yahya mengatakan bahwa muntah yang tidak disengaja tak akan membatalkan puasa.
"Kalo muntah dengan tidak disengaja tidak akan batal puasanya," ujarnya, dilansir Kilat.com dari Youtube Al Bahjah TV.
Hal itu sesuai dengan Hadits Riwayat Tirmidzi yang berbunyi:
“Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya.” (HR. Tirmidzi).
Baca Juga: Top! Anwar Usman Kembali Terpilih Menjadi Ketua MK Periode 2023-2028, Netizen: Semoga Amanah..
Adapun muntah tak sengaja yang dimaksud adalah seperti mabuk perjalanan dan hamil.
Kendati begitu, Buya Yahya pun mengingatkan jangan menelan ludah setelah mengeluarkan muntah.
Maka dari itu, Buya Yahya mengatakan agar segera bergegas untuk berkumur lantaran muntah termasuk bagian dari najis.
Jika kita menelannya sebelum berkumur, maka puasanya akan menjadi batal.
"Karena muntahan itu najis, selagi tidak kita kumuri dengan air yang suci dan mensucikan yang kita kumuri dengan air yang bisa dipakai untuk wudhu maka mulut ini selamanya akan najis," kata Buya Yahya.
Artikel Terkait
Menjelang Puasa Ramadhan 2023, Ini Menu Buka Puasa Paling Legendaris di Indonesia Bisa Anda Buat di Sini!
Ini Cara Bikin Kolak Pisang dan Ubi Nusantara untuk Buka Puasa Ramadhan 2023, Dijamin Lebih Simple dan Praktis
Ragu Lakukan Vaksin Saat Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasan MUI
Apakah Puasa Ramadhan Tetap Sah Bila Tidak Melaksanakan Makan Sahur? Ini Jawaban Buya Yahya
Teks Kultum Bulan Ramadhan 2023 Bertemakan Manfaat Menjalankan Puasa Bagi Kesehatan