Baca Juga: Jonathan Latumahina Unggah Kondisi David dengan Kepala Diperban, Netizen: Seperti Habis…
Sehingga, tidak mengakibatkan batalnya puasa, meski terdapat cairan yang masuk ke tubuh.
Selain itu, MUI juga mengimbau agar masyarakat mengikuti vaksinasi, agar terwujud kekebalan kelompok dan Covid-19 dapat semakin melandai.
Berikut isi fatwa MUI mengenai vaksinasi ketika berpuasa.
Pertama, Ketentuan Umum
Baca Juga: Miris! Targetkan Orang Dewasa, Begini Cara Anak Pedangdut Lilis Karlina Edarkan Narkoba
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
1. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
2. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Kedua :
Kedua, Ketentuan Hukum
1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Ketiga, Rekomendasi
Artikel Terkait
Menjelang Puasa Ramadhan 2023, Ini Menu Buka Puasa Paling Legendaris di Indonesia Bisa Anda Buat di Sini!
Ini 10 Resep Lengkap Menu Buka Puasa Ramadhan 2023 Paling Simple dan Praktis, Dijamin Bikin Nagih!
Ini Cara Bikin Kolak Pisang dan Ubi Nusantara untuk Buka Puasa Ramadhan 2023, Dijamin Lebih Simple dan Praktis
15 Quotes Ucapan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2023/1444 H, Cocok untuk Dijadikan Status WA, FB, IG
15 Link Twibbon Ramadhan 2023 dengan Desain Menarik, Download Gratis di Sini!