Kamis, 1 Juni 2023

Ragu Lakukan Vaksin Saat Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasan MUI

- Rabu, 15 Maret 2023 | 15:16 WIB
Penjelasan MUI mengenai vaksin Covid-19. (Kolase Pexel/ Maksim Goncharenok/ MUI/ mui.or.id)
Penjelasan MUI mengenai vaksin Covid-19. (Kolase Pexel/ Maksim Goncharenok/ MUI/ mui.or.id)

Baca Juga: Jonathan Latumahina Unggah Kondisi David dengan Kepala Diperban, Netizen: Seperti Habis…

Sehingga, tidak mengakibatkan batalnya puasa, meski terdapat cairan yang masuk ke tubuh.

Selain itu, MUI juga mengimbau agar masyarakat mengikuti vaksinasi, agar terwujud kekebalan kelompok dan Covid-19 dapat semakin melandai.

Berikut isi fatwa MUI mengenai vaksinasi ketika berpuasa.

Pertama, Ketentuan Umum

Baca Juga: Miris! Targetkan Orang Dewasa, Begini Cara Anak Pedangdut Lilis Karlina Edarkan Narkoba

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

1. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

2. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Kedua :

Baca Juga: Video Putri Bungsu Sultan Hamengkubuwono X Viral di Media Sosial, Netizen: Ini Real Tidak Pamer Harta!

Kedua, Ketentuan Hukum

1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Ketiga, Rekomendasi

Baca Juga: Andhi Pramono Disebut Sibuk Blokir Akun Warganet yang Bahas Kasusnya, Netizen: Kalau Bersih Kenapa Takut?

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X