Kamis, 23 Maret 2023

Ragu Lakukan Vaksin Saat Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasan MUI

- Rabu, 15 Maret 2023 | 15:16 WIB
Penjelasan MUI mengenai vaksin Covid-19. (Kolase Pexel/ Maksim Goncharenok/ MUI/ mui.or.id)
Penjelasan MUI mengenai vaksin Covid-19. (Kolase Pexel/ Maksim Goncharenok/ MUI/ mui.or.id)

KILAT.COM - Bulan suci bagi umat muslim yaitu Ramadhan 2023 sebentar lagi datang.

Banyak persiapan yang dapat dilakukan menjelang bulan Ramadhan 2023, salah satunya dalam hal kesehatan.

Mengingat adanya Covid-19, masyarakat tidak boleh lengah agar tetap bisa melaksanakan ibadah puasa di Ramadhan 2023 ini.

Meski pemerintah telah mengumumkan kasus Covid-19 telah melandai, namun masyarakat wajib tetap taat protokol kesehatan, serta ikut vaksinasi.

Baca Juga: Terbongkar! Kongkalikong Oknum Pegawai dan Wajib Pajak, Presiden IKHAPI: Sudah Sering Terjadi Seperti Itu

Saat ini, vaksinasi untuk Covid-19 sudah mencapai booster kedua atau vaksin keempat.

Bisa jadi, ada sebagian masyarakat yang baru sempat, maupun tergerak untuk melakukan vaksin, ketika bulan Ramadhan 2023 tiba.

Maka untuk umat Islam, timbul pertanyaan apakah diperbolehkan untuk vaksin ketika sedang puasa.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata memiliki fatwa mengenai itu.

Baca Juga: Jonathan Latumahina Bagikan Kondisi Terkini David dengan Balutan Perban di Kepala

Berikut Kilat.com sampaikan penjelasan dari MUI terkait vaksin ketika berpuasa.

Dikutip Kilat.com dari laman MUI, lembaga tersebut telah merilis Fatwa Nomor 13 Tahun 2021, tentang ‘Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.’

Dalam fatwa tersebut, MUI memutuskan bahwa melakukan vaksin ketika berpuasa diperbolehkan.

Karena vaksinasi dilakukan dengan disuntik melalui injeksi intramuscular, yakni lewat otot.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X