Minggu, 2 April 2023

Bolehkah Tidur Sepanjang Hari saat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya di Sini

- Minggu, 12 Maret 2023 | 05:30 WIB
Hukum tidur sepanjang hari saat puasa Ramadhan.  (Pixabay)
Hukum tidur sepanjang hari saat puasa Ramadhan. (Pixabay)
KILAT.COM - Bulan Ramadhan tinggal menghitung hari. Lebih kurang dua pekan ke depan bulan istimewa tersebut akan bertandang.
 
Bagi umat Islam pada umumnya, Ramadhan menjadi salah satu momen yang sangat dinantikan.
 
Sebab, pada bulan Ramadhan segala amal perbuatan akan diganjar pahala berlipat ganda dari Allah SWT.
 
Salah satu amalan yang wajib dijalankan umat muslim saat Ramadhan adalah ibadah puasa
 
 
Yakni, menahan hawa nafsu dari fajar hingga petang, waktu berbuka ditandai dengan adzan magrib yang berkumandang.
 
Keistimewaan lain bulan Ramadhan yakni tidurnya orang yang berpuasa bahkan dianggap ibadah, sehingga bakal diganjar pahala.
 
Namun demikian, apakah tidur sepanjang hari saat berpuasa diperbolehkan? Apakah puasa seorang muslim akan tetap sah?
 
 
Dikutip Kilat.com dari laman NU Online, pada Sabtu 11 Maret 2023 disebutkan, bahwa tidur sepanjang hari di bulan Ramadhan tidak dengan serta merta mempengaruhi keabsahan puasa tersebut.
 
Dengan kata lain, puasanya tetap dianggap sah. Setidaknya inilah menurut pandangan madzhab Syafi‘i dan mayoritas ulama.
 
Tetapi ada pandangan lain yang dikemukakan oleh Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy yang menyatakan tidak sah. 
 
 
Begitu juga Al-Bandaniji telah meriwayatkan pandangan ini dari Ibnu Suraij. Demikian dikemukakan Muhyiddin Syaraf An-Nawawi berikut ini. 
 
إِذَا نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ وَكَانَ قَدْ نَوَى مِنَ اللَّيْلِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَي الْمَذْهَبِ وِبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ وَقَالَ أَبُو الطَّيِّبُ بْنُ سَلْمَةَ وَاَبُو سَعِيدٍ الْاِصْطَخْرِىُّ لَا يَصِحُّ وَحَكَاهُ البَنْدَنِيجِىُّ عَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ اَيْضًا وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكْتَابِ 
 
Artinya, “Apabila seorang yang berpuasa tidur sepanjang hari sedangkankan ia telah berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya sah. Demikian menurut pandangan madzhab Syafi‘i, dan pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama.
 
 
Tetapi, menurut Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy puasa seperti itu tidaklah sah. Sedangkan Al-Bandaniji juga meriwayatkan pandangan ini dari Ibnu Suraij. Dalil semuanya bersumber dari Al-Quran,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VI, halaman 384). 
 
Kendati demikian, para ulama ini sepakat jika seseorang yang berpuasa tidur, kemudian bangun sebentar di siang hari, kemudian tidur lagi di seluruh waktu siang, maka puasanya tetap sah.
 
وَاَجْمَعُوا عَلَى اَنَّهُ لَوْ اسْتَيْقَظَ لَحْظَةً مِنَ النَّهَارِ وَنَامَ بَاقِيهِ صَحَّ صَوْمُهُ
 
Artinya, “Dan mereka (para ulama) telah bersepakat bahwa apabila seorang yang berpuasa bangun sebentar dari tidur di siang hari, kemudian tidur lagi, maka sah puasanya,” 
(Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 384).
 
Berangkat dari penjelasan singkat ini, maka orang yang berpuasa sebaiknya menghindari tidur seharian mulai fajar sampai waktu Maghrib. 
 
Meskipun mayoritas ulama menganggap sah puasanya tetapi ada beberapa ulama yang berpandangan sebaliknya. 
 
Di samping itu, jika tidur selama seharian, maka jelas ia akan meninggalkan kewajiban lain yaitu shalat Zuhur dan Ashar.
 
Intinya, jangan sampai puasa dijadikan alasan untuk meninggalkan kewajiban yang lain karena jelas hal ini tidak diperbolehkan. (*)
 

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X