Kamis, 30 Maret 2023

Hari Valentine 2023 Jatuh Pada 14 Februari, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

- Senin, 6 Februari 2023 | 14:04 WIB
Bagaimana Hukum Islam Jika Ikut Merayakan Hari Valentine. (Foto: Pixabay/Alexas_Fotos)
Bagaimana Hukum Islam Jika Ikut Merayakan Hari Valentine. (Foto: Pixabay/Alexas_Fotos)

KILAT.COM - Hari Valentine atau Valentine's Day 2023 akan jatuh pada 14 Februari mendatang.

Hari Valentine biasanya ramai dirayakan di berbagai belahan negara, hal ini menjadi Hari romantis untuk pasangan.

Namun, apakah umat Islam boleh ikut merayakan Hari Valentine?

Ini hukum Hari Valentine untuk Umat Muslim

Baca Juga: Apa Itu Tradisi Tatung Singkawang pada Perayaan Cap Go Meh 2023? Dirasuki Roh Dewa Leluhur

Seorang muslim memang dituntut untuk saling mencintai dan menyebarkan kasih sayang di antara orang-orang tanpa memandang warna kulit, ras, agama, atau pun latar belakang mereka.

Namun, ini bukan berarti kita harus menghilangkan identitas kita atau menyalin dan meniru tradisi dan praktik kaum lain.

Sesuai dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan banyak orang-orang dari golongan muslim justru mengikuti musuh Allah SWT dalam beberapa ritual dan kebiasaan mereka.

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Baca Juga: Nonton F1H2O di Danau Toba? Sekalian Cicipi 5 Makanan Khas Sumatera Utara untuk Pilihan Kuliner Anda

“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim).

Hari Valentine menurut Islam adalah hal yang tidak perlu diikuti. Karena, menilik dari kisah-kisah sejarah tentang Hari Valentine, terlihat jelas bahwa tradisi ini adalah perayaan yang dilakukan oleh non-muslim dan juga bentuk paganisme.

Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, memeringatkan umat Islam bahwa merayakan Hari Valentine tanggal 14 Februari hukumnya haram. Hal ini didasarkan kepada alasan berikut:

- Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam.

Halaman:

Editor: Davina Aulia Sekar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X