JAKARTA, kilat.com- Artis, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, (14/11/2022). Dan hakim memutuskan sidang selanjutnya ditunda selama 2 minggu.
Setelah selesai sidang dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid meminta kepada majelis hakim untuk kembali menggelar sidang satu minggu ke depan, tepatnya pada (21/11/2022) Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut. Majelis hakim memutuskan untuk kembali menggelar sidang tersebut dua pekan ke depan, tepatnya pada (28/11/2022). Nikita langsung merespons dengan keberatan.
"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," kata Nikita ke hakim. Tak lama kemudian ia langsung menoleh ke kuasa hukumnya, "Kelamaan, Bang,"
Berdasarkan keterangan hakim, minggu depan hakim akan mengikuti pertandingan tenis. Maka dari itu, sidang baru bisa digelar pada dua minggu ke depan.
"Ini karena minggu depan kebetulan secara bersamaan ada acara kejuaraan tenis piala MA, kebetulan kami termasuk kontingen di dalamnya dari PT Banten maka akan kami kasih kesempatan 2 minggu, tanggal 28 November hari Senin," kata hakim, Dedy Adi Saputra.
Pada kasus ini, Nikita Mirzani terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Nyai sapaan akrab Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (ulf)