Minggu, 26 Maret 2023

Lesti Kejora Cabut Laporan dan Peluk Rizky Billar, Polisi: Kasus Tetap Berjalan!

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 07:01 WIB
Penyanyi dangdut Lesti Kejora. ANTARA/Instagram @lestykejora/Fianda
Penyanyi dangdut Lesti Kejora. ANTARA/Instagram @lestykejora/Fianda

JAKARTA, kilat.com- Lesti Kejora menjadi sorotan warganet lantaran dikabarkan mencabut gugatan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh rizky billar.

Namun, hal tersebut tidak mampu membuat penyelidikan terhenti begitu saja.

Polisi menegaskan, proses hukum terhadap kasus KDRT lesti kejora masih berjalan dan rizky billar tidak bisa langsung dibebaskan.

"Tidak serta merta kalau dicabut, dia (rizky billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/10/2022) malam.

Zulpan menambahkan bahwa ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.

Zulpan menegaskan, saat ini aparat kepolisian sudah memproses laporan KDRT lesti kejora tersebut hingga melewati beberapa tahapan.

Oleh karena itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, penyidik akan tetap memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.

"Sekarang, kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam tahapan penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan. Ini yang harus dihormati," ujarnya.

Di sisi lain, kata Zulpan, kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan rizky billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).

Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap rizky billar pada Kamis (13/10/2022) sore.

Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan penyidik terkait pencabutan laporan. (dav)

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Terkini

X