JAKARTA, kilat.com- Polisi resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kuasa hukum rizky billar, Neas Ginting mengatakan kliennya itu syok saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Syok lah pastinya," kata Neas saat dihubungi, Kamis (13/10/2022).
Neas mengatakan, dalam hal ini, rizky billar menghormati setiap keputusan dan proses hukum yang berlaku. Sebab, lanjut dia, hal tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan.
"Sejauh ini kan mau tidak mau memang harus diterima karena itu kan bagian dari proses penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan. rizky billar diketahui dilaporkan oleh lesti kejora pada 28 September 2022 terkait perbuatan KDRT.
"Pada kesempatan malam hari ini, saya akan menyampaikan update penanganan kasus KDRT yang dilaporkan oleh pelapor atas nama lesti kejora yang lapor ke Polres Jakarta Selatan pada 28 September 2022 adanya perbuatan KDRT yang dialami oleh korban dengan terlapor atas nama Muhammad Rizky," ujar Zulpan saat konferensi pers, Rabu (12/10).
rizky billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 8 jam. Rizky diketahui diperiksa Polres Jakarta Selatan sejak siang hari pukul 11.00 WIB.
"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," ujar Zulpan. (dav)