JAKARTA, kilat.com- Polres Metro Jakarta Selatan melalui Wakasat Narkoba AKP Billy Gustiano Barman menyampaikan kronologi penangkapan DJ Joice karena narkoba.
Billy menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima tim opsal unit satu Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah itu baru dilakukan penyelidikan mendalam.
Lalu pada 27 Juni 2022 pukul 12.30 WIB polisi mendapatkan kebenaran kalau terdapat beberapa orang menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
"Bermula dari laporan masyarakat yang diterima tim opsnal unit satu Satres narkoba Jakarta Selatan, dilakukan penyelidikan dan pendalaman berdasar informasi masyarakat," kata Billy pada Selasa (28/6/2022).
"Setelah itu hari Senin 27 Juni 2022 pukul 12.30 WIB, ternyata benar apa yang diterima laporan masyarakat terdapat info dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kemudian tim opsnal meluncur ke tkp yang berada di jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," tuturnya.
Dari penangkapan itu, pihak Polres Metro Jakarta Selatan mendapati empat orang termasuk DJ Joice. Keempatnya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Penggerebekan itu dilakukan di kos-kosan Jakarta Selatan.
Saat penangkapan terdapat barang bukti narkotika jenis sabu dan psikotropika.
"Di mana di kamar kos-kosan dilakukan penggeledahan terhadap 4 orang tersangka. Dari keempat orang tersangka tersebut ada seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ, kemudian setelah digerebek ada barbuk narkotika," ungkap Billy.
"Di antaranya alat hisap bong atau sabu, barang bukti narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu, barbuk psikotropika," imbuh Billy sambil menjelaskan barang bukti.
Segera Dj Joice dan tersangka lainnya diamankan Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara, mereka kini ditetapkan pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009
penyalahgunaan narkoba.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan akan melanjutkan proses pemeriksaan ke tahap asesmen di BNN atau BNNK. (ara)