Pelarang Pada Masa Pemerintahan Soeharto
Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina pada 6 Desember 1967.
Instruksi tersebut menetapkan seluruh upacara agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup.
Karena itu, perayaan imlek saat masa Soeharto umumnya tidak dilakukan, atau berlangsung tersembunyi.
Imlek kembali bebas dirayakan di masa pemerintahan Gus Dur
Baca Juga: Komet Langka Lewat di Dekat Bumi Sekali Seumur Hidup, Ini Cara dan Waktu yang Tepat Saksikannya
KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967 pada 17 Januari 2000.
Sejak dicabutnya Inpres tersebut, masyarakat Tionghoa mendapatkan kebebasan lagi untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan upacara-upacara agama seperti imlek, Cap Go Meh, dan sebagainya secara terbuka.
Hari Raya Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional
Pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.
Baca Juga: 20 Link Gambar Selamat Imlek 2023 untuk Background Ucapan, Gratis dan Bisa Download Kualitas HD
Hari libur fakultatif adalah hari libur yang tidak ditentukan pemerintah pusat secara langsung, melainkan oleh pemerintah daerah setempat atau instansi masing-masing.
Artikel Terkait
Resep Chinese Shrimp Cake, Hidangan Pembuka yang Cocok untuk Imlek 2023
Bola Udang Goreng jadi Makanan Imlek 2023, Berikut Resep untuk Anda Coba
Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023 Tak Wajib, Ini yang Terjadi Jika Pegawai Tetap Masuk Kerja
Ini Rekomendasi Destinasi Wisata Pecinan untuk Rayakan Libur Tahun Baru Imlek 2023
20 Link Gambar Selamat Imlek 2023 untuk Background Ucapan, Gratis dan Bisa Download Kualitas HD