Selasa, 30 Mei 2023

BPOM Resmi Izinkan Vaksin COVID-19 Pfizer untuk Anak Mulai 6 Bulan

- Selasa, 27 Desember 2022 | 18:30 WIB
Ilustrasi vaksin COVID-19. (Foto: (Pixabay))
Ilustrasi vaksin COVID-19. (Foto: (Pixabay))

JAKARTA, kilat.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah resmi mengizinkan penggunaan vaksin COVID-19 darurat untuk usia 6 bulan hingga 4 tahun.

Izin darurat ini juga diberikan untuk usia 5-11 tahun, EUA dirilis per 29 November 2022.

"Rilisnya vaksin comirnaty children (6 months - 4 years) dan vaksin comirnaty children (5-11 years) di masyarakat telah menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai 12 tahun selain vaksin Sinovac/Coronavac," terang BPOM RI dalam keterangan tertulis.

"Vaksin ini membantu pemenuhan terhadap kebutuhan vaksin COVID-19 serta keterbatasan jenis vaksin yang dapat digunakan untuk populasi anak saat ini," sambung dia.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Lengkap Naik Kereta Api Jarak Jauh Jelang Tahun Baru

Vaksin COVID-19 comirnaty atau Pfizer menggunakan teknologi mRNA. Dosis vaksin COVID-19 Pfizer untuk kelompok usia 6 bulan diberikan dalam 3 dosis. Dua dosis pertama diberikan dalam rentang waktu 3 minggu, diikuti dengan dosis ketiga yang diberikan setidaknya 8 minggu setelah dosis kedua.

"Sementara dosis vaksin comirnaty anak untuk usia 5-11 tahun untuk vaksinasi primer adalah 10 mcg/0,2 mL, diberikan dalam 2 dosis dengan rentang waktu 3 minggu antara dosis pertama dan kedua," papar Kepala BPOM Penny K Lukito.

Editor: Cendhy Vicky

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X