JAKARTA, kilat.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah resmi mengizinkan penggunaan vaksin COVID-19 darurat untuk usia 6 bulan hingga 4 tahun.
Izin darurat ini juga diberikan untuk usia 5-11 tahun, EUA dirilis per 29 November 2022.
"Rilisnya vaksin comirnaty children (6 months - 4 years) dan vaksin comirnaty children (5-11 years) di masyarakat telah menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai 12 tahun selain vaksin Sinovac/Coronavac," terang BPOM RI dalam keterangan tertulis.
"Vaksin ini membantu pemenuhan terhadap kebutuhan vaksin COVID-19 serta keterbatasan jenis vaksin yang dapat digunakan untuk populasi anak saat ini," sambung dia.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Lengkap Naik Kereta Api Jarak Jauh Jelang Tahun Baru
Vaksin COVID-19 comirnaty atau Pfizer menggunakan teknologi mRNA. Dosis vaksin COVID-19 Pfizer untuk kelompok usia 6 bulan diberikan dalam 3 dosis. Dua dosis pertama diberikan dalam rentang waktu 3 minggu, diikuti dengan dosis ketiga yang diberikan setidaknya 8 minggu setelah dosis kedua.
"Sementara dosis vaksin comirnaty anak untuk usia 5-11 tahun untuk vaksinasi primer adalah 10 mcg/0,2 mL, diberikan dalam 2 dosis dengan rentang waktu 3 minggu antara dosis pertama dan kedua," papar Kepala BPOM Penny K Lukito.
Artikel Terkait
Lansia Diizinkan Terima Vaksin Covid-19 Booster Kedua, Ini Daftar Kombinasinya
Kemenkes: Angka Kematian Covid-19 di RI Meningkat, Masyarakat Segera Vaksin Lengkap
Sebanyak 1.016.903 Orang Telah Menerima Vaksin Covid-19 Dosis Booster Kedua
Terminal Kalideres Buka Gerai Vaksin Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Covid-19 di China Semakin Tinggi, Akhirnya Impor Vaksin