Rabu, 29 Maret 2023

Catat! Ini Syarat Lengkap Naik Kereta Api Jarak Jauh Jelang Tahun Baru

- Selasa, 27 Desember 2022 | 16:55 WIB
Syarat melakukan perjalanan dengan kereta api (KAI.id)
Syarat melakukan perjalanan dengan kereta api (KAI.id)

JAKARTA, kilat.com- kereta api menjadi moda tranportasi yang banyak dipilih oleh sebagian orang untuk pergi berlibur saat libur natal dan tahun baru 2023.

Karena naik kereta api lebih praktis, harga tiketnya juga relatif terjangkau dan pelayanan yang semakin profesional membuat transportasi ini menjadi primadona semua kalangan.

Namun perlu diketahui, untuk bisa menaiki moda transportasi kereta api. Penumpang diwajibkan sudah menerima vaksin booster atau vaksin ketiga.

Baca Juga: Profil sampai Instagram Tunisha Sharma, Aktris India yang Bunuh Diri di Lokasi Syuting

Penumpang usia anak 6 s.d 12 tahun yang belum divaksin tetap diizinkan naik kereta api. Namun harus melampirkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau anak di usia tersebut harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

syarat Kesehatan Naik KA Jarak Jauh

Dikutip dari website resmi Kai.id berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan kereta api Jarak Jauh mulai 19 Desember 2022:

1. Usia 18 tahun ke atas:

- Wajib vaksin ketiga (booster)

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: 4 Hal yang Harus Diperhatikan Agar Resolusi Tahun Baru Tergapai

2. Usia 6-12 tahun:

- Wajib vaksin kedua

Halaman:

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X