JAKARTA, kilat.com- kereta api menjadi moda tranportasi yang banyak dipilih oleh sebagian orang untuk pergi berlibur saat libur natal dan tahun baru 2023.
Karena naik kereta api lebih praktis, harga tiketnya juga relatif terjangkau dan pelayanan yang semakin profesional membuat transportasi ini menjadi primadona semua kalangan.
Namun perlu diketahui, untuk bisa menaiki moda transportasi kereta api. Penumpang diwajibkan sudah menerima vaksin booster atau vaksin ketiga.
Baca Juga: Profil sampai Instagram Tunisha Sharma, Aktris India yang Bunuh Diri di Lokasi Syuting
Penumpang usia anak 6 s.d 12 tahun yang belum divaksin tetap diizinkan naik kereta api. Namun harus melampirkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau anak di usia tersebut harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
syarat Kesehatan Naik KA Jarak Jauh
Dikutip dari website resmi Kai.id berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan kereta api Jarak Jauh mulai 19 Desember 2022:
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca Juga: 4 Hal yang Harus Diperhatikan Agar Resolusi Tahun Baru Tergapai
2. Usia 6-12 tahun:
- Wajib vaksin kedua
Artikel Terkait
Diskon Tiket Mudik dan Tarif Promo Kereta Api Lebaran 2022
Yuk Intip! Ini Stasiun Kereta Api Terbesar di Indonesia
Mau Traveling Tapi Bingung Perbedaan Kode Kereta Api Ekonomi C dan CA? Simak Penjelasnya!
3 Balai Yasa Kereta Api Dibuka untuk Umum di HUT KAI Ke-77
Yuk Intip! Harga Tiket, Rute, Kereta Api Taksaka Hype Trip