Kamis, 1 Juni 2023

Ini Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Selama Ramadhan 2023, Lengkap Sesuai Aturan Agama Islam dan Para Ulama!

- Kamis, 23 Maret 2023 | 13:49 WIB
Ini Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan 2023. (Freepik)
Ini Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan 2023. (Freepik)

KILAT.COM - Seluruh umat muslim di seluruh dunia sudah memasuki bulan suci Ramadhan 2023, bagi yang menjalani ibadah puasa, apakah setelah Imsak diperbolehkan sikat gigi?

Selain itu, umat Islam yang sudah memasuki akhir baligh akan berpuasa sejak matahari terbit sampai terbenam selama 30 hari lamanya selama Ramadhan 2023.

Puasa Ramadhan 2023 adalah menahan makan, minum serta menghindari beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa.

Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa ialah memasukkan benda apapun ke dalam tubuh (jauf) melalui tujuh lubang tubuh manusia.

Baca Juga: Bacaan Surat Al-Mulk Ayat 1-30, Dianjurkan Dibaca Sebelum Tidur untuk Hindari Siksa Kubur

Lantas bagaimana hukumnya jika menyikat gigi ketika sedang berpuasa?

Dikutip dari NU Online, sudah menjadi hal yang sangat umum diketahui, orang yang berpuasa dilarang memasukkan benda apapun ke dalam tubuh (jauf) melalui lubang tujuh yang dimiliki setiap manusia.

Selain itu, bagaimana dengan orang yang berwudhu disunahkan berkumur tiga kali. Bagi orang yang berpuasa, selama berkumurnya hanya sampai batas tiga kali saja pada setiap akan wudhu, itu masih tetap disunahkan oleh syara’.

Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan:

Baca Juga: Bikin Salfok, Nama Anak Marshel Widianto Ternyata Terinspirasi dari 3 Sosok Ini

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).

Dari penjelasan di atas dapat kita pahami, apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’?

Maka itu, dengan kata lain bisa diartikan orang yang berpuasa lalu menggosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal.

Halaman:

Editor: Davina Aulia Sekar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X