Tiha unit sepeda motor yang diduga merupakan hadiah event dibakar. Kerusakan alam yang disebabkan oleh event ini juga diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Terlebih, trek terkait merupakan lahan budidaya bunga milik warga yang cukup sulit dikembangkan. Berdasarkan informasi terkini, panitia sudah menyampaikan permintaan maaf meski tidak menjelaskan adanya ganti rugi.
Unggahan tersebut pun menuai pro kontra dari warganet di media sosial.
"Sakit hati dan kesal melihatnya," tulis akun Twitter @Wawa*****.
Baca Juga: Kapan Mulai Puasa 1 Ramadhan 2023? Cek Tanggal Sidang Isbat Kemenag di Sini
"Komunitas motor trail yg suka trabas-trabas gini lebih aneh dan arogan daripada komunitas motor lainnya," tulis akun Twitter @leo****.
"Pernah juga lihat nenek-nenek nangis karena tumbuhan jagungnya dirusak krn motor trail lewat. sedihh banget asli," tulis netizen lainnya.
Perlu diketahui, Merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 33 ayat (1) dan (2).
Bunyinya, "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional".
Merujuk dari undang-undang itu, bunga edelweis yang berada di alam dilarang dipetik karena masuk kawasan taman nasinal. Selain itu, ada juga aturan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (*)
Artikel Terkait
Yuk! Nikmatin Sensasi Camping dan Kasih Makan Rusa di Ranca Upas Bandung
Viral di Twitter Penonton Bioskop di Prancis Baku Hantam Setelah Nonton Creed 3, Terinspirasi Adegan Action?
Viral di Twitter Ada Kesurupan Massal Saat Syuting Film Perjanjian Gaib, Sutradara: Gak Bakal Bisa Dilupain!
Viral Aksi Klitih Kenderai Motor Keliling Bawa Celurit di Magelang, Husin Alwi Shihab Singgung Tradisi Madura
Viral Sayembara Pelapor Kasus Korupsi Dapat Rp200 Juta, Orang Ini Malah Cerita Pengalaman Dipenjara Usai Lapor