KILAT.COM - Berikut ini aturan pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) 2023 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023.
Perubahan aturan ini penting diketahui bagi siapapun yang ingin meminjam uang melalui KUR bank-bank milik BUMN seperti antara lain BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Perubahan aturan KUR 2023 ini meliputi jenis pinjaman, limit pinjaman, dan besaran bunga pinjaman per tahun.
Sesuai aturan yang baru, jenis pinjaman KUR terbagi menjadi KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR TKI, dan KUR Khusus.
KUR Super Mikro
KUR Super Mikro memberikan limit pinjaman mulai maksimal Rp10 juta. Bunga pinjaman sebesar 3 persen per tahun.
Jangka waktu angsuran paling lamal 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja (KMK) dan 5 tahun untuk Kredit Investasi (KI).
KUR Super Mikro diberikan kepada yang belum pernah menerima KUR, belum pernah menerima kredit modal kerja komersial kecuali untuk keperluan rumah tangga, usaha skala ultra mikro, dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Baca Juga: 20 Ucapan Isra Miraj 2023 untuk Dikirim ke Sesama Muslim, Bisa Jadi Pengingat Tingkatkan Iman
Selain itu yang dapat menerima KUR super mikro ini pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tanpa minimal waktu pendirian usaha,
Dengan syarat UMKM tersebut itu sudah mengikuti pendampingan, pelatihan, tergabung dalam kelompok usaha, atau punya keluarga yang memiliki usaha produktif.
KUR Mikro
KUR Mikro memberikan limit pinjaman mulai Rp10 juta sampai Rp100 juta.
Pada peraturan KUR 2023 terbaru, KUR Mikro menerapkan besaran bunga yang berbeda berdasarkan sudah berapa kali pinjaman yang pernah diajukan.
Artikel Terkait
Abdi MasterChef Indonesia Season 10 Tereliminasi Gara-gara Nasi Goreng Labu, Sen: Kalau Sakit-sakitan Pulang
Bikin Jokes Soal Brigadir J, Pandji Pragiwaksono Dirujak Warganet, Netizen: Agak Konslet
Doa Menyambut dan Malam Isra Miraj 2023, Bentuk Pengakuan terhadap Perjalanan Nabi Muhammad SAW
Brave Girls Resmi Bubar, Agensi Sebut akan Ada Lagu Perpisahan Dirilis Hari Ini
Jadikan Mendiang Brigadir Yosua Guyonan, Pandji Pragiwaksono Dikecam Publik: Hatinya Mati!