Minggu, 26 Maret 2023

Pekerja Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Benarkah Beban Pajak Makin Berat? Begini Faktanya

- Selasa, 3 Januari 2023 | 14:00 WIB
Fakta tarif pajak 5 persen untuk karyawan bergaji Rp5 juta. (Pixabay)
Fakta tarif pajak 5 persen untuk karyawan bergaji Rp5 juta. (Pixabay)

JAKARTA, kilat.com- Pekerja dengan gaji 5 juta per bulan akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen. Aturan ini membuat pegawai bingung apakah akan ada perubahan terkait nominal pajak yang harus dibayarkan.

Kebijakan baru pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan yang merupakan aturan turunan dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pada PP No. 55/2022, pemerintah menaikkan rentang penghasilan kena pajak dari Rp0-Rp50 juta menjadi Rp0-Rp60 juta, dengan pengenaan tarif PPh 5 persen.

Baca Juga: Sri Mulyani: Gaji 5 Juta Tidak Ada Perubahan Aturan Pajak

Agar tidak bingung, simak fakta perubahan lapisan tarif dan panghasilan kena pajak seperti dirangkum dari akun Twitter @DitjenPajakRI.

Bracket PP No. 55/2022 Diubah Demi Keadilan

Menurut DJP, aturan pengenaan pajak terhadap pegawai sudah lama diberlakukan. Hal ini tertuang dalam UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan.

“Justru di Undang-undang HPP bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil,” tulis DJP, Selasa 2 Januari 2023.

Dalam PP No. 55/2022, pemerintah menambah lapisan tarif PPh untuk meringankan wajib pajak, terutama masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga: Penerima Gaji Rp5 Juta yang Sudah Beristri dan Punya Anak Tidak Kena Pajak, Bagaimana Nasib Jomblo?

Penghasilan kena pajak untuk kelompok terbawah sebelumnya hanya mencapai Rp50 juta. Kini, aturan baru menaikkan rentang penghasilan menjadi Rp60 persen dengan tarif tetap sebesar 5 persen.

“Masyarakat yang berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi,” lanjutnya.

Besaran PTKP Masih Sama

Besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) masih sama yakni, orang pribadi lajang senilai Rp4,5 juta per bula atau Rp54 juta per tahun.

Halaman:

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X