Minggu, 26 Maret 2023

Jokowi Bakal Larang Penjulalan Rokok Batangan pada 2023

- Senin, 26 Desember 2022 | 16:21 WIB
Presiden Jokowi akan melarang penjualan rokok batangan (Foto: (ANTARA/Indra Arief))
Presiden Jokowi akan melarang penjualan rokok batangan (Foto: (ANTARA/Indra Arief))

JAKARTA, kilat.com- Presiden Joko Widodo berencana akan melarang penjual rokok batangan pada 2023. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia tersebut pada bagian 6 ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca Juga: Prediksi hingga Susunan Pemain Crystal Palace Vs Fulham di Liga Inggris

Disebutkan dasar pembentukan dari pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam rencana ini ada penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Selain itu, Presiden Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Baca Juga: Bandara Soetta Catat 63.639 Penumpang Terbang saat Natal

Tak hanya itu ada aturan lain yang akan dicantumkan oleh Presiden Jokowi, yakni penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," dikutip dari keppres itu.

Editor: Anggi Tiar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X